Friday, July 21, 2017

Pajak penghasilan perorangan dan info lain seputar pajak

Pajak adalah suatu iuran yang di lakukan pada tiap negara oleh warganya. Pajak biasa di bayar kepada negara tiap bulan / tahun dan beberapa tahun sekali ( tergantung dari jenis pajak itu sendiri ). Hasil dari pajak oleh masyarakat untuk negara di gunakan untuk kepentingan warga negara masyarakat itu sendiri , walaupun tak terasa langsung dan si rasakan oleh tiap tiap pribadi. Contohnya perbaikan jalan , sarana pembangunan jembatan dll. Coba dari mana kalau bukan dari pajak warga negara yang mendanai semua itu. Dan bilapun tidak ada sistem pajak coba bayangkan pasti akan jadi gak teratur suatu negara itu.


Tanya jawabanku akan memberi info mengenai hal hal yang sering di tanya mengenai pajak :

T : TANYA 
: JAWABANKU

T  apa itu tax amnesty / tax amnesty adalah /
tax amnesty diperpanjang / tax amnesty indonesia / latar belakang tax amnesty /
pengertian tax amnesty / tax amnesty pajak /

J : pada era pemerintahan presiden jokowi Tax amnesty pajak di lakukan. Apa itu tax amnesty ? Dan latar belakang tax amnesty dilakukan ?? Ialah aturan yang di buat Negara buat para warganya yang belum melaporkan hasil dari kekayaan nya dan otomatis belum terkena pajak. Dan dari itu dilakukan tax amnesty pajak di indonesia. Pada sistem tax amnesti ini indonesia sukses membawa kembali uang negara yang tersimpan di negara lain karena ada pengampunan pajak akhirnya tiap para wajib pajak akhirnya melaporkan kekayaannya dan memboyong kembali uang harta mereka ke insonesia. Setahun berlalu tax amnesty bisa merayu wajib pajak dari target sekitar 40% dan akhirnya tax amnesty diperpanjang sampai tahun berikutnya.

T  Jenis sanksi Perpajakan Yang Berlaku Di Indonesia

J : ada dua macam sanksi pajak yang diberlakukan Dalam aturan perpajakan, yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi . Sanksi sanksi tersebut memiliki hukuman /denda yang berbeda  bagi para pelanggar wajib pajak. Sanksi administrasi biasanya hanya berupa denda, dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan sansksi administrasi ini terbagi menjadi 3 poin, yakni bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan dalam sanksi pidana, si pelanggar akan dikenakan  hukuman yang mengakibatkan pada hukuman badan seperti halnya pejara atau kurungan.

Kedua jenis sanksi tersebut sudah ada dalam UU perpajakan dan diharapkan bisa menjadi acuan bagi masayarakat Wajib Pajak untuk terus disiplin dalam membayar kewajibannya demi keberlangsungan pembangunan di negara ini.

Tiap warga negara mempunyai kesibukan yang berbeda beda dan waktu luang yang beda pula. Ada yang super sibuk dengan kegiatannya entah itu kerja atau lainnya dan kesulitan untuk meluangkan waktu ke kantor pajak. Maka dari itu di buatlah pajak online untuk lebih memudahkan warganya untuk membayar pajak. Pajak online pun sudah banyak di sediakan di kota kota propinsi di indonesia. " pajak online jateng salah satunya " ada kerabat yang tiap tahun selalu membayar pajak kendaraan bermotor online
dengan cara transfer biaya pajak tahunan kendaraan bermotornya mudah dan tidak menyita banyak waktu tentunya juga ada pula pajak mobil online .

T  Jenis pajak penghasilan perorangan / pajak penghasilan perusahaan / pajak jual beli rumah / pajak jual beli tanah / pajak penghasilan karyawan / pajak jasa konstruksi / pajak usaha dagang

J : jenis pajak penghasilan

Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia :

1. pajak pph atau pajak pengahsilan
2. pajak bumi dan banguana atau PBB
3. BM atau bea materai
4. pajak pertambahan nilai atau  PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau  PPNBM
5. Bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB

jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :

1. berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3. berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif

Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:

1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Contoh pajak langsung adalah  : PPh, PBB.

2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

T  Berapa sih pajak mobil alphard / mobil datsun go

J : pajak mobil alphard :

Toyota Alphard V 3.02003      Rp. 6,413,000
Toyota Alphard 2.4 A/T2005  Rp.4,823,000
Toyota Alphard 2.4 A/T2007  Rp.5,333,000
Toyota Alphard 2.4 A/T2009  Rp.8,243,000
Toyota Alphard 2.42013          Rp.9,788,000
Toyota Alphard 2.42015          Rp.12.567.000
Toyota Alphard 2.42017          Rp.18.765.000

pajak mobil datsun go

:  Rp. 1.750.000
Datsun Go+ T 1.22014     Rp.1,313,000
pajak mobil sedan :
Pajak mobil ertiga : Rp. 2.100.000

T : pajak thr 2017 / pajak untuk thr / berapa pajak penghasilan / cara mencari pph / potongan pph 21 / cara hitung pajak / perhitungan pph 21 2017 / tarif pph 21 / form pph 21 / wajib pajak pph pasal 21 / berapa persen pajak penghasilan / besar pph 21 / berapa persen pph 21 / yang termasuk subjek pajak penghasilan / zakat pengurang pajak / perhitungan pajak cv / persentase pajak penghasilan / jenis pajak penghasilan / pajak penghasilan berapa persen / berapa persen pajak npwp pribadi

J : PERITUNGAN PPH 21 2017 DENGAN PTKP 2017 TERBARU

perhitungan PPh 21 2017 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2017 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan
untuk wajib pajak orang pribadi.Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.

PERHITUNGAN PPH 21 2017 : KARYAWAN TETAP

Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2017 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2017 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Contoh Perhitungan PPh 21 2017  Secara Manual

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Tanya jawabanku adalah karyawan pada perusahaan PT. Google  statusnya sudah meniikah dan tanya mempunyai tiga anak. Istri tanya merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian perikanan . Suami Tanya menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Google mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, tanya juga menerima uang lembur sebesar Rp 2.000.000,-.

Hasilnya ialah berikut ini :

Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan  1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00   (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00   (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00   (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)  5% x 50.000.000,00 1.770.450,00   PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00

*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

Penjelasan :

Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.


Pajak penghasilan perorangan dan info lain seputar pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment